Ada Nama Rafael Fakhiri Disebut Dalam Sidang Korupsi Dana PON Papua
JAYAPURA RadarPagiNews – Nama Rafael Fatih Fakhiri tiba – tiba mencuat di persidangan skandal Mega Korupsi Dana PON XX Papua tahun 2021, yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp. 204,3 miliar.
Sidang yang digelar Senin siang (10/3/2025) dan berakhir menjelang malam, dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Derman Parlungguan Nababan (Ketua Majelis Hakim) didampingi dua hakim anggota, Nova Claudia de Lima dan Andi Mattalatta.
Bermula saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Papua , Raymond Bierre menanyakan kepada tiga saksi terkait nama Rafael Fakhiri yang menerima pembayaran dana sewa mobil VVIP sebesar Rp. 4 milyar, yang sudah terbayarkan. Padahal tidak dianggarkan dan tidak ada dalam dokumen kontrak. Dipersidangan itu Jaksa Penuntut menunjukkan bukti pengeluaran dana sebesar Rp. 4 milyar secara cash. (Bukti 258).
Sayangnya ketiga saksi tidak menjelaskan secara rinci mengenai hal itu, plus ditambah lagi dalam persidangan suaraa ketiga saksi tidak terlalu didengar dari bangku pengunjung sidang.
Usai sidang Kepada wartawan kuasa hukum terdakwa Recky D Ambrauw, Erwin Dumas Hutagaol, Rikopotan Gultom dan Julius Jansen Pardjar menegaskan kliennya tidak mengetahui terhadap hal itu soal penggunaan dana Rp. 4 milyar di luar DPA. Dari keterangan ketiga saksi juga menegaskan bahwa hal itu tidak ada hubungannya dengan kliennya. Karena tidak ada tanda tangan, tidak ada konfirmasi.
“Mungkin jaksa yang lebih tau. Tetapi yang jelas konfirmasi dari saksi bahwa itu tidak ada dalam mata anggaran yang dikelola bidang transportasi oleh klien kami,”ungkap Erwin.
Saat ini sebagai tim hukum focus kepada kliennya di bidang transportasi. “Kalau persoalan itu mungkin bisa dikonfirmasi kepada jaksa arahnya kemana. Karena di dalam dakwaan tidak ada disebutkan kepada klien kami tidak disebutkan nama kliennya dan saksi juga mengatakan tidak,”tukasnya.
Tak Masuk Ke Rekening Pribadi Recky Ambrauw
Diketahui posisi Recky D Ambrauw dalam PB PON XX Papua sebagai Koordinator Bidang Transportasi. Dipersidangan itu adalah sidang lanjutan pemeriksaan saksi.
Ada tiga saksi yang diperiksa yakni Thercia Eka Kambuaya, Sonya Baransano dan Baharudin
Dari ketiga saksi itu sebenarnya tidak terkait secara langsung dengan kliennya terdakwa Recky D Ambrauw. Tetapi ada irisan – irisan tertentu. Terutama mengenai jumlah anggaran yang dikelola khususnya bidang transportasi.
Dari keterangan saksi dana yang dikeluarkan untuk bidang transportasi sebesar Rp.5,1 milyar saja. Dari dana lima milyar lebih itu sudah dipertanggung jawabkan. Bukti pertanggung jawabannya di PB PON XX tahun 2021 juga sudah dilakukan secara tertulis. Dimana prosesnya semua by transfer dan masuknya semua ke rekening panitia Bidang transportasi dan tidak ada yang masuk ke rekening pribadi dari kliennya.
“Begitu juga saat dikonfirmasi ke tiga saksi, bahwa tidak memberikan dana tunai untuk digunakan secara pribadi kepada klien kami. Sehingga sebenarnya kami harapkan didalam persidangan berikutnya nanti. Persoalan ini benar – benar terbuka,”harap Erwin.
Dikatakannya banyak pemberitaan di media sosial soal kerugian negara dari dana PON Papua yang jumlahnya terbilang fantastis. Tetapi menurutnya harus membedakan siapa melakukan apa dan harus bertanggung jawab apa. Sehingga tidak bisa disamaratakan semua terdakwa ini.
“Khususnya klien kami Koordinator bidang transportasi dimana berdasarkan keterangan saksi yang sudah diperiksa sejauh ini, tidak ada hal mayor yang dilakukan klien kami. Kalaupun misalnya ada kesalahan administrative nantinya saksi akan menjelaskan apakah memang ada kesalahan administrative yang terjadi disana. Tetapi kalau terkait dengan kerugian negara yang selama ini kita dengar informasinya bahwa itu bukan terhadap klien kami. Karena dari anggaran bidang transportasi itu semuanya hanya Rp. 5,1 milyar saja dan itu sudah dipertanggung jawabkan kepada PB PON sebagaimana keterangan dari saksi yang sudah diperiksa yang menjadi fakta hukum,”bebernya.
Selaku tim penasehat hukum, dirinya melihat dan menjadi pertanyaan selaku pengacara, terkait peran dari kliennya ini. Karena jika melihat dakwaan jaksa sifatnya masih umum dan belum dilihat berapa kerugian negara yang didakwakan kepada kliennya.
“Nantinya fakta persidangan yang akan menjawab melalui keterangan saksi dan fakta yang ada. Pekara ini displit terpisah. Namun dalam persidangannya dilakukan secara panel,”pungkasnya. (lia)